PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 40
pasal.id
(1) Bendahara penerimaan bertugas: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara; b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN. (2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab: a. secara pribadi atas uang pendapatan negara yang berada dalam pengelolaannya; dan b. secara fungsional atas pengelolaan uang pendapatan negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
