Pasal 39
pasal.id
(1) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala KPPN selaku kuasa BUN. (2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab: a. secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya; dan b. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
