PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 31
pasal.id
Untuk dapat ditetapkan sebagai PPABP, harus memenuhi persyaratan umum: a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; c. berintegritas; d. disiplin; e. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; f. tidak dalam status masa persiapan pensiun; dan g. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan administrasi belanja pegawai.
