Pasal 20
pasal.id
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) MENETAPKAN PPSPM. (2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan PPSPM ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan PPSPM, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
