PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 19
pasal.id
Untuk ditetapkan sebagai PPSPM, harus memenuhi persyaratan umum: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa; c. berintegritas; d. disiplin; e. mampu untuk bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya; f. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; dan g. PPSPM tidak merangkap sebagai KPA, PPK atau Bendahara.
