PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan acara Menteri; b. penyiapan bahan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan perjalanan Menteri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
