PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 8
Setjen terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Biro Hukum dan Organisasi; d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; e. Biro Keuangan; f. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan dalam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
