PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan perencanaan, analisis, serta harmonisasi kinerja organisasi dan bahan pimpinan; b. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan, dan pengukuran kinerja organisasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
