Pasal 122
(1) Subbagian Operasional Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Katalog mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan verifikasi data pendaftar, pembuatan akun, dan layanan bantu (helpdesk), dan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE, serta penyusunan katalog elektronik. (2) Subbagian Pengaduan dan Sanggah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah, serta konsultasi dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak.
(3) Subbagian Standarisasi, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa, standardisasi LPSE dan SOP pengadaan, penyediaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa, pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta tingkat kematangan organisasi UKPBJ.
- Ketentuan dalam Pasal 855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
