Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119,
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan KKP; b. penyiapan bahan verifikasi dan layanan helpdesk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); c. penyiapan bahan standarisasi LPSE dan SOP pengadaan; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE; e. penyiapan bahan penyusunan katalog elektronik; f. penyiapan bahan penyediaan data pengadaan barang/jasa; g. penyiapan bahan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah;
h. penyiapan bahan tingkat kematangan organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); i. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak; j. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa; dan k. penyiapan bahan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
