PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Pusat Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari: a. Pengarah; b. Direktur; c. Divisi Penghubung; d. Divisi Riset dan Pengembangan; e. Divisi Pemasaran; dan f. Divisi Legal. (2) Susunan kelembagaan Pusat Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
