PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penghubung (liaison), yaitu mempelajari dan membangun kerja sama kemitraan (partnership) dengan pihak-pihak terkait; b. riset dan pengembangan (research and development), yaitu mempelajari pasar, menentukan standar produk, mengidentifikasi item/kategori yang akan laku dan menghitung harga jual, serta margin rantai nilai; c. pemasaran (branding/endorser), yaitu mempelajari dan menentukan strategi pemasaran produk kelautan dan perikanan; d. regulasi (legal), yaitu mempelajari dan memberikan masukan di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan.
