Pasal 34
BAB 11 — PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Unit Kerja Eselon I terkait wajib melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Eselon I kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal melalui aplikasi e-kerjasama. (3) Sekretaris Jenderal c.q. Unit Kerja Sama dan Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terkait: a. implementasi dan manfaat pelaksanaan Kerja Sama. b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan isi Perjanjian dan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi berupa: a. saran tindak untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan Kerja Sama; b. perubahan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam naskah Perjanjian; c. perpanjangan Kerja Sama; d. pembatalan Kerja Sama; dan e. pengakhiran Kerja Sama.
