PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 33
BAB 11 — PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
