PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 95
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang materi muatannya berkaitan dengan perdagangan internasional dapat dilakukan notifikasi kepada lembaga internasional yang terkait. (2) Unit Kerja Eselon I pemrakarsa menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui national enquiry and notification authority. (3) Penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang notifikasi.
