PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 94
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan dan penomoran Keputusan Menteri untuk urusan keuangan, kepegawaian, arsip, dan pengelolaan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, dan/atau pengelolaan barang milik negara. (2) Penomoran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode keuangan, kepegawaian, arsip, dan pengelolaan barang milik negara. wwww.peraturan.go.id
