Pasal 66
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan hasil penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut. (4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait. (5) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan. (6) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal. (7) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf wwww.peraturan.go.id
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membubuhkan tanda tangan. (8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/InspekturJenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
