Pasal 65
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan unit kerja terkait. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan. wwww.peraturan.go.id
(4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
