Pasal 6
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM
(1) Jenis instrumen hukum yang dibentuk di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; d. surat edaran; e. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman; f. perjanjian internasional; g. memorandum of understanding; h. kontrak internasional; i. keterangan pemerintah; j. kegiatan di bidang bantuan hukum; k. legal opinon; dan l. memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum. (2) Ketentuan mengenai penyusunan surat edaran, instruksi, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman, perjanjian internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, keterangan pemerintah, kegiatan di bidang bantuan hukum, legal opinion, dan pelaksanaan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
