PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan. (2) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan hanya berlaku secara internal di lingkungan Unit Kerja Eselon I.
wwww.peraturan.go.id
