PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 55
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri berasal dari: a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau d. Inspektur Jenderal. (2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal/Kepala Badan; atau c. Inspektur Jenderal.
