PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 54
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
Menteri menyampaikan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kepala lembaga yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet wwww.peraturan.go.id
kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
