Pasal 46
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan
yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN. (4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
