Pasal 45
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Hasil penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (3) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan kepada Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
