Pasal 32
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. wwww.peraturan.go.id
(2) Keputusan Menteri yang dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: a. diperintahkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri; dan/atau b. bukan MENETAPKAN urusan terkait keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja dan/atau hal yang sejenis. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (5) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
