PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 31
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Menteri secara serta-merta dapat langsung melakukan pembahasan rancangan Peraturan PRESIDEN dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait. (2) Hasil pembahasan rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
