Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
Hasil pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan pengolahan data beban kerja yang dituangkan dalam formulir sebagai berikut: a. Formulir 3 yang merupakan Formulir Rekapitulasi Jumlah Beban Kerja Jabatan, digunakan untuk mengetahui jumlah beban kerja jabatan dan jumlah pegawai yang dibutuhkan dalam satu unit kerja; b. Formulir 4 yang merupakan Formulir Perhitungan Kebutuhan Pejabat/Pegawai Tingkat Efisiensi Jabatan (EJ.1), dan Tingkat Efektivitas Jabatan (EJ.2), yang digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai, tingkat efisiensi jabatan, dan tingkat efektivitas jabatan; dan c. Formulir 5 yang merupakan Formulir Perhitungan Kebutuhan Pejabat/Pegawai, Tingkat Efisiensi Unit, dan Prestasi Unit, yang digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai dan tingkat efisiensi unit.
