Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
(1) Pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan pengisian formulir yang diperoleh dari: a. pengisian secara langsung oleh responden; dan/atau b. wawancara dan observasi kepada responden yang dilakukan oleh pegawai dari unit kerja eselon II/UPT yang menangani organisasi dan tata laksana. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Formulir 1 yang merupakan Formulir Pengumpulan Data Beban Kerja yang digunakan untuk mengumpulkan data beban kerja berdasarkan uraian tugas/kegiatan dari setiap jabatan; dan
b. Formulir 2 yang merupakan Formulir Inventarisasi Jumlah Pemangku Jabatan digunakan untuk mengetahui jumlah atau komposisi pemangku jabatan dalam suatu unit kerja.
