Pasal 87
BAB 16 — PENGAWASAN
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal telah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga diberikan namun belum menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan apabila pemegang izin: a. tidak menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dan telah berkekuatan berkekuatan hukum tetap.
