PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 86
BAB 16 — PENGAWASAN
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a diberikan Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha dalam
hal ditemukan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan SIPJI. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing-masing paling cepat 14 (empat belas) hari dalam hal belum menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
