PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 84
BAB 16 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan perizinan pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam appendiks CITES dilakukan atas: a. Pemenuhan Komitmen; dan b. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Jenis. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal mengambil sanksi administratif berupa; a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda.
