PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 83
BAB 15 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES untuk Jenis Ikan
melakukan koordinasi dengan kelembagaan terkait dalam pelaksanaan ketentuan konvensi, termasuk dengan badan yang membidangi urusan karantina ikan. (2) Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Jenis Ikan, badan yang membidangi urusan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian dan kebenaran isi dokumen SAJI-LN.
