PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 81
BAB 14 — PEMBINAAN, DATA DAN INFORMASI, DAN SOSIALISASI
(1) Dalam rangka mengembangkan sistem pengendalian Pemanfaatan Jenis Ikan, Direktur Jenderal mengembangkan penatausahaan perizinan. (2) Penatausahaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pencatatan status sumber daya Jenis Ikan, realisasi pemanfaatan, pendaftaran, pemeriksaan, penerbitan izin, perubahan, perpanjangan, pencabutan, habis masa berlaku, penggantian, penolakan, pelanggaran, dan penyajian serta pemeliharaan data. (3) Penatausahaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
