PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Uraian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah.
