Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
Pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan di lingkup unit kerja eselon I, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
