Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
