Pasal 873
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan. (2) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi. (3) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
