Pasal 804
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Pusat Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan; c. pelaksanaan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, manajemen risiko, operasi, harmonisasi, dan penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
