PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga pemerintah di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di bidang kelautan dan perikanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
