Pasal 773
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan, analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan
kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat kelautan dan perikanan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan, analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat kelautan dan perikanan.
