Pasal 771
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, metode, kurikulum/silabus, modul, kebutuhan pelatihan, ketenagaan dan peserta pelatihan, serta bimbingan tata penyelenggaraan dan sistem penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbidang Standardisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang analisis kebutuhan dan sarana dan prasarana, standardisasi sarana dan prasarana, standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pelatih, tenaga kerja, tenaga ahli, dan peserta latih, serta standardisasi penyelenggaraan pelatihan kelautan dan perikanan.
