PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 735
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Bidang Riset Pemulihan Sumber Daya dan Teknologi Alat Mesin Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pemulihan sumber daya ikan, serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi alat dan mesin perikanan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.
