Pasal 733
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Riset Perikanan Budidaya Laut dan Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang zonasi dan kelayakan lahan budidaya, pemuliaan ikan, nutrisi, pakan, kesehatan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya laut dan payau. (2) Subbidang Riset Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang zonasi dan kelayakan lahan budidaya, pemuliaan ikan, nutrisi, pakan, kesehatan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya air tawar.
