Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
