Pasal 693
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, mutasi, dan administrasi sumber daya manusia aparatur; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data sumber daya manusia aparatur, pengangkatan dan kenaikan jabatan, serta administrasi jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
