PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 691
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaporan, pengelolaan kinerja, serta penyusunan bahan pimpinan.
