PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 689
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan, pengelolaan kinerja, serta penyusunan bahan pimpinan.
