Pasal 678
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Itjen dan pengawasan untuk tujuan tertentu; b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Itjen dan pengawasan untuk tujuan tertentu; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Itjen; d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaksanaan audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan KKP;
f. pengawasan dan fasilitasi pembangunan budaya integritas lingkup KKP; g. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan reviu laporan keuangan; h. pelaporan hasil pengawasan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat V.
