PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 677
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Itjen, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan KKP.
