Pasal 670
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM; b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM; c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM, serta seluruh UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM; d. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat III.
